Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 279.055.182,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. -,- (-) ditambah bunga sebesar 56.493.014,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas Serti?kat Hak Milik No. 35 yang terletak di Desa............................... Kecamatan.................... Kabupaten........................................................... … atas nama Latif Mang.
|