| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama JESIKA FINA LANKUY, lahir di Alor, tanggal 31 Januari 2023, jenis kelamin Perempuan sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LT-04082025-0003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 04 Agustus 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari para Pemohon;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor guna pencatatan tentang Pengesahan Anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
|