Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Gerson Ifandi Bunmo lahir di Alor, tanggal 03 Juni 2014, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-14072025-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 15 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon.
Menetapkan anak Yeskiel Bunmo lahir di Alor, tanggal 01 Maret 2017, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-14072025-0007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 15 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon.
Menetapkan anak Febi Anggelia Bunmo lahir di Alor, tanggal 02 September 2020, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-14072025-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 15 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|