Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
3.WAHYUDI SUDIRMAN, S.H.
1.RIDWAN YARID PULAAUW Alias YARID
2.FRISCO FABBIAN BLEGUR Alias ICO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2091/N.3.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
3WAHYUDI SUDIRMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN YARID PULAAUW Alias YARID[Penahanan]
2FRISCO FABBIAN BLEGUR Alias ICO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN YARID PULAAUW Alias YARID dan Terdakwa II FRISCO FABBIAN BLEGUR Alias ICO pada Hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025  bertempat di atas jalan trotoar tepatnya di depan rumah milik Saksi NANCE SUMARLIN TUATI yang berlokasi di Watamelang, RT 012/ RW 005, Kel. Mutiara, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barangkepada Korban KIA DOLVANTO JALLA WARY. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 Wita,  saat itu Saksi MELKIANUS ISU bersama Saksi Korban sedang mengambil daun kelapa di Mali kemudian daun kelapa tersebut dimuat dalam mobil truk yang dikendarai oleh Saksi Korban, sedangkan Saksi MELKIANUS ISU menggunakan motor mengikuti Saksi Korban;
  • Bahwa pada saat Saksi Korban melintasi jalur Watatuku Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa I RIDWAN YARID PULAAUW Alias YARID dan Terdakwa II FRISCO FABBIAN BLEGUR Alias ICO tepat di depan Kantor BRI Mebung, Terdakwa I dan Terdakwa II mengejar Saksi Korban menggunakan motor dimana Terdakwa II dibonceng oleh Terdakwa I yang memaksa Saksi Korban untuk berhenti tetapi Saksi Korban tidak menghiraukannya, Saksi Korban terus melajukan mobil yang dikendarai tersebut hingga sampai tepat di depan Gudang Remaja Watamelang, Terdakwa I memotong jalur Saksi Korban sehingga Saksi Korban terpaksa memberhentikan mobilnya kemudian Saksi Korban turun dari mobil dan berlari ke rumah Saksi NANCE SUMARLIN TUATI, setelah itu Saksi Korban berdiri di samping rumah kemudian Terdakwa I berdiri di atas trotoar yang merupakan tempat umum dan memanggil Saksi Korban dengan bahasa “weeee lu datang dulu” dengan berulang kali setelah itu Saksi Korban berjalan ke arah Terdakwa I dan setelah sampai di hadapan Terdakwa I dengan jarak kurang lebih 1 meter Terdakwa I sempat bertanya kepada Saksi Korban dengan bahasa “kenapa jadi lu telpon saya punya pacar?” dengan berulang kali, namun Saksi Korban tidak menjawab pertanyaan itu Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan cara mengayunkan kedua tangan secara bergantian  dalam keadaan mengepal ke arah wajah saksi korban sebanyak 5 kali, pada jari tengah tangan kanan Terdakwa I memakai cincin batu akik, kemudian diikuti oleh Terdakwa II yang langsung merangkul leher menggunakan tangan kiri dan mengayunkan tangan kanan sebanyak 4 kali dalam keadaan terbuka yang mengenai pipi Saksi Korban sekitar 1 menit, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan Saksi Korban setelah kejadian tersebut Saksi Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan Visum Et Repretum: Yang bertanda tangan di bawah ini Dr. Rio Wijayanto adalah dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, Nomor VISUM ET REPETUM: 146/353/2025 menerangkan bahwa : Telah diperiksa seorang laki -laki usia kurang lebih Dua puluh satu tahun dengan kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada dahi dan luka lecet di pipi, bibir serta leher, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa I RIDWAN YARID PULAAUW Alias YARID dan Terdakwa II FRISCO FABBIAN BLEGUR Alias ICO pada Hari Rabu Tanggal 04 Juni 2025 sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025  bertempat di atas jalan trotoar tepatnya di depan rumah milik Saksi NANCE SUMARLIN TUATI yang berlokasi di Watamelang, RT 012/ RW 005, Kel. Mutiara, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaankepada Korban KIA DOLVANTO JALLA WARY. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 Wita,  saat itu Saksi MELKIANUS ISU dan Saksi Korban sedang mengambil daun kelapa di Mali kemudian daun kelapa tersebut dimuat dalam mobil truk yang dikendarai oleh Saksi Korban kemudian Saksi MELKIANUS ISU menggunakan motor mengikuti Saksi Korban;
  • Bahwa pada saat Saksi Korban melintasi jalur Watatuku Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa I RIDWAN YARID PULAAUW Alias YARID dan Terdakwa II FRISCO FABBIAN BLEGUR Alias ICO tepat di depan Kantor BRI Mebung, Terdakwa I dan Terdakwa II mengejar Saksi Korban menggunakan motor dimana Terdakwa II dibonceng oleh Terdakwa I yang memaksa Saksi Korban untuk berhenti tetapi Saksi Korban tidak menghiraukannya, Saksi Korban terus melajukan mobil yang dikendarai tersebut hingga sampai tepat di depan Gudang Remaja Watamelang, Terdakwa I memotong jalur Saksi Korban sehingga Saksi Korban terpaksa memberhentikan mobilnya kemudian Saksi Korban turun dari mobil dan berlari ke rumah Saksi NANCE SUMARLIN TUATI, setelah itu Saksi Korban berdiri di samping rumah kemudian Terdakwa I berdiri di atas trotoar dan memanggil Saksi Korban dengan bahasa “weeee lu datang dulu” dengan berulang kali setelah itu Saksi Korban berjalan ke arah Terdakwa I dan setelah sampai di hadapan Terdakwa I dengan jarak kurang lebih 1 meter Terdakwa I sempat bertanya kepada Saksi Korban dengan bahasa “kenapa jadi lu telpon saya punya pacar?” dengan berulang kali, namun Saksi Korban tidak menjawab pertanyaan itu Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban dengan cara mengayunkan kedua tangan secara bergantian  dalam keadaan mengepal ke arah wajah saksi korban sebanyak 5 kali, pada jari tengah tangan kanan Terdakwa I memakai cincin batu akik, kemudian diikuti oleh Terdakwa II yang langsung merangkul leher menggunakan tangan kiri dan mengayunkan tangan kanan sebanyak 4 kali dalam keadaan terbuka yang mengenai pipi Saksi Korban sekitar 1 menit, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pergi meninggalkan Saksi Korban setelah kejadian tersebut Saksi Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan Visum Et Repretum: Yang bertanda tangan di bawah ini Dr. Rio Wijayanto adalah dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, Nomor VISUM ET REPETUM: 146/353/2025 menerangkan bahwa : Telah diperiksa seorang laki -laki usia kurang lebih Dua puluh satu tahun dengan kesimpulan pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada dahi dan luka lecet di pipi, bibir serta leher, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya