Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Markus Defestus Millu lahir di Alor, tanggal 30 Oktober 2011, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-11032015-0037 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 13 Maret 2015, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Menetapkan nama ayah yang tertulis pada akta kelahiran anak Markus Defestus Millu lahir di Alor, tanggal 30 Oktober 2011, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-11032015-0037 sah menurut hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|