Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Aprianus Bunmo
2.Maryam Weni Kallang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Aprianus Bunmo
2Maryam Weni Kallang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Gerson Ifandi Bunmo lahir di Alor, tanggal 03 Juni 2014, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-14072025-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 15 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon.
    Menetapkan anak Yeskiel Bunmo lahir di Alor, tanggal 01 Maret 2017, Jenis Kelamin Laki-Laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-14072025-0007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 15 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon.
    Menetapkan anak Febi Anggelia Bunmo lahir di Alor, tanggal 02 September 2020, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-14072025-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 15 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak