Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Sah dan Berharga;
- Menyatakan Demi Hukum Perbuatan Tergugat menarik mobil dinas dan tidak membayar Hak-hak Penggugat sejak bulan April 2022 s/d bulan Agustus 2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Demi Surat Keputusan Badan Keormatan DPRD Kabupaten Alor Nomor: Nomor 1/BK/DPRD/2022 Tentang Pemberhentian Sdri. Enny Anggrek, SH (Penggugat) dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor – tanggal 25 November 2022, adalah tidak berkekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dengan segala akibat hukumnya; oleh karena belum ada Surat Keputusan Pengesahan Pemberhentian Penggugat dari Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil maupun immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.10.115.268.400,-(Sepuluh Miliar Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) dengan seketika dan sekaligus, dengan rician sebagai berikut :
- Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.169.268.400,- terdiri dari:
a. Hak ketua DPRD Kabupaten Alor sebesar Rp. 840.448.400,- terdiri dari:
- Biaya listrik dan wifi selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp. 58.207.400,-
- Biaya makan minum selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp. 220.000.000,-
- Bantuan operasional ketua DPRD selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp.220.000.000,-
- Biaya Open House Natal Tahun 2022, Natal Tahun 2023 sebesar Rp.30.000.000,-
- Biaya Honor 3 Asisten Rumah Jabatan selama 22 bulan sejak November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp.99.000.000,- ( 3 x 22 x Rp.1.500.000,-)
- Biaya Honor 1 Supir Ketua DPRD selama 22 bulan sejak November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp.33.000.000,- ( 1 x 22 x Rp.1.500.000,-)
- Biaya uang Minyak Solar Mobil Ketua DPRD selama bulan November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar Rp.16.500.000,- ( 22 x Rp.750.000,-)
- Penarikan Mobil Ketua DPRD sebesar Rp.127.500.000,- mulai dari Tanggal 03 April 2023 s/d 26 Agustus 2024 (17 Bulan x Rp.7.500.000.-)
- Biaya Perbaikan Rumah Jabatan Ketua DPRD Tahun 2022 - 2024 sebesar Rp.7.241.000,- ( Terlampir )
- Pengadaan 2 ( Dua ) Set Kursi Rotan Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor Tahun 2019, RP.29.000.000,-
b. Hak Forkopimda: uang sebagai Forkopimda Kesbanpol Kab. Alor November 2022 s/d Agustus 2024 sebesar 27.500.000
c. Hak Aspirasi Masyarakat: terdiri dari terdiri dari Rp. 900.000.000 untuk Tahun Anggaran 2022, 2023 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Dua milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah )
d. Hak anggota DPRD yang sudah dianggarkan: : Rp. 347.320.000,- terdiri dari:
- Perjalanan Dinas Keluar Daerah 2 kali di Tahun 2022 sebesar Rp. 45.640.000,-
- Perjalanan Dinas Keluar Daerah 5 kali di Tahun 2023 sebesar Rp.114.100.000,-
- Perjalanan Dinas Keluar Daerah Tahun 2024 sebesar Rp. 114.100.000.-
- Biaya Perjalanan dan Biaya Bimtek 2 x di Jakarta sebesar Rp.73.480.000,-
- Biaya Sumbangan dan Menghadiri Undangan Tahun 2022 sebanyak 2 kali dan Tahun 2023 sebanyak 5 kali dengan total Sumbangan sebesar Rp.54.000.000,- ( 12 x Rp.4.500.000,-)
2. Ganti Kerugian Imateril sebesar Rp.6.000.000.000.000,- terdiri dari:
- Rendahnya Harkat Martabat Penggugat sebagaiAnggota/Ketua DPRD Kabupaten Alor yang diberhentikan dari Jabatan Ketua DPRD tidak Prosedural sesuai Perundangan yang Berlaku dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.000,-
- Melihat Latar Belakang Perbuatan Melawan Hukum Itu Terjadi (Kesalahan Atau Kelalaian) dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.-
- Tidak Seimbangnya Jiwa yang dikarenakan hilangnya semangat untuk hidup dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.-
- Hilangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Penggugat dinilai sebesar Rp.2.000.000.000.-
- Kecemasan, Kekuatiran dan Kesusahan serta rasa Malu dan lainnya dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) dari nilai kerugian materiil kepada Penggugat setiap bulannya terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2022 sampai dengan ganti kerugian materiil dan immateriil lunas dibayar;
7. Menghukum Tergugat untukmenyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui Konferensi Pers dan pemberitaan media, baik media online maupun media cetak serta media elektronik di Kota Kalabahi selama 3 hari berturut-turut;
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, Banding, maupun Kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|