Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2024/PN Klb | Yamofozu Telaumbanua, S.H. | PENI SALKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2024/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1555 /N.3.21/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa PENI SALKO pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah milik RINTO MESAK ERYA yang beralamat di RT/RW 004/002, Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
belakang rumah saksi. Kemudian saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mendengar suara keributan di samping rumah milik RINTO MESAK ERYAIH, sehingga saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mandatangi tempat keributan tersebut dan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL melihat Terdakwa PENI SALKO dengan saksi MARLIS PLAIKOL sedang beradu mulut tentang masalah air pipa. Pada saat itu saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mendengar Terdakwa PENI SALKO mengatakan kepada saksi MARLIS PLAIKOL bahwa “saya ni pendatang tapi saya tidak pigi naik orang pu laki, saya punya anak kawin ni ada laki bukan kaya lu punya anak tapi tidak ada bapak”. Kemudian saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL pergi menghampiri Terdakwa PENI SALKO dan menegurnya dengan mengatakan bahwa “tadi omong air jadi jangan singgung masalah yang sudah lalu-lalu”, namun Terdakwa PENI SALKO tidak merespon omongan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL tersebut dan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mengambil batu kerikil lalu melempar atap rumah milik Terdakwa PENI SALKO sebanyak 3 (tiga) kali;-----
Puskesmas Moru, yang menerangkan dengan kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia enam puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada kepala samping kiri, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang, hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.----- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |