Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Klb 1.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
MARTEN BOLING WENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 990 /N.3.21/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTEN BOLING WENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARTEN BOLING WENI pada hari Kamis, tanggal 2 Januari 2025, sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah Saudara MARTINUS TONU WENI yang beralamat di Air Mama, RT/RW: 007/004, Dusun II, Desa Aramaba, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban ESAU TONU WENI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

-    Bahwa benar Terdakwa berjalan ke arah Saksi Korban dengan membawa kursi dengan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa memegang kursi tersebut dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban dengan keras dengan cara mengayunkan kursi tersebut ke arah Saksi Korban dan mengenai kepala dan badan bagian belakang Saksi Korban hingga kursi tersebut patah yang mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi Korban berdarah dan Saksi Korban mengalami pusing;

-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.800/10/I/PKM/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Maliang pada tanggal 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh dr. Gibralto Pulingmahi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ESAU TONI WENI, umur 36 (tiga puluh enam) tahun, laki-laki, dengan Kesimpulan ditemukan luka lecet di bagian belakang telinga sebelah kanan, akibat kekerasan benda tumpul.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya