Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa LUTHER KARMOI pada hari Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat dalam Aula Kantor Desa Mataru Timur yang beralamat di wilayah Desa Mataru Timur, Kecamatan Mataru ,Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “ melakukan penganiayaan” terhadap korban Yusuf Maniata yang di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas tersebut, awalnya korban menghadiri pertemuan penyelesaian masalah antara Ferdianan Maniata dengan Malianus Lauata terkait penyerahan benda adat yang di langsungkan di dalam Aula Kantor Desa Mataru Timur yang beralamat di wilayah Desa Mataru Timur Kecamatan Mataru Kabupaten Alor, Kemudian Soleman Padamani selaku kepala Desa yang berkata ke Ferdinan Maniata dengan bahasa “ mana itu denda adat yang disepekati dalam penyelesaian sebelumnya itu,,” lalu korban menjawab dengan bahasa “ saya tidak bersedia denda,,” kemudan Soleman Padamani bertanya lagi dengan mengatakan “ kenaapa tidak bersedia,,” korban menjawab “ saya tidak bersedia “ kemudian Soleman Padamani berkata kepada korban “ sebenarnya lu tidak berhak berbicara dengan saya karena dalam penyelesaian sebelumnya lu tidak ada sehingga lu tidak tahu,,” kemudian Soleman Padamani mengatakan lagi “ jadi,, lu tidak berhak dan sebaiknya lu keluar saja,,,” kemudian korban menjawab “ saya tidak mau keluar,,” setelah itu Soleman Padamani tetap meminta korban untuk keluar dari Aula kantor Desa namun korban tetap tidak mau, sehingga terdakwa langsung bangun dari tempat duduknya dan berjalan ke arah korban sambil mengambil sebuah piring batu adat yang di pegang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa berkata “ kalau engkau tidak mau denda lu berak di piring ini,, lu makan,, kalau bisa makan na adat selesai,,” kemudian korban menjawab “ saya tidak mau,,” kemudian terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara terdakwa menampar atau menganyunkan tangan kanan terdakwa dalam keadaan terbuka sebanyak 4 kali yang mengenai pipi kiri korban kemudian terdakwa mengambil 1(satu) buah piring batu menggunakam tangan kanan lalu terdakwa mengarahkan piring batu tersebut ke arah bagian wajah korban yang mengenai mulut korban sehingga mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Surat VISUM et REPERTUM Nomor: PUSK. 445.5/867/A/IX/2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ali Susanto Sanusi sebagai dokter umum yang bertugas pada puskesmas Moru, kecamatan alor barat daya, kabupaten alor pada tanggal 11 September 2023. Pada kesimpulan sebagai berikut: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan dijumpai pada bibir atas terdapat luka lecet, dan gigi sisi depan dapat di gerakkan dengan penekanan, pada lengan kiri tidak di temukan luka tetapi nyeri dengan penekanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan, dan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |