Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2019/PN Klb | FEGUARDER Y.SELAN SH | 1.Petrus Manilani 2.Mekar MAnilani 3.Melkiur Manilani 4.Seprianus Manilani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2019/PN Klb | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/344/IX/2019/Polsek_ATU | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusuf Malaipada, saksi Yusak Malaipada, dan saksi Manase Kafomei pada pokoknya bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019, sekitar pukul 13.00 Wita bertempat didepan tiga kelas SD Impres Fuisama, Desa Fuisama, Kecamatan Alor Timur Utara, Kabupaten Alor, telah trjadi pengerusakan ringan terhadap pagar indah sekolah SD Inpres Fuisama dengan nilai kerugian Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibuat oleh Saksi Korban Yusup Malaipada dan Warga Desa Fuisama. Hal Tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa karena mereka mengklaim bahwa pemasangan pagar sekolah tersebut kemudian di klaim oleh Para Terdakwa Petrus Manilani,Dkk kalau lokasi tanah pada bagian kelas tiga tersebut merupakan tanah warisan orang tua mereka yang memiliki sertifikat tanah dan belum dilakukan pembebasan tanah dari pihak sekolah dan pengrusakan tersebut dilakukan oleh Petrus Manilani, Dkk dengan cara menggunakan parang panjang, lalu diayunkan kearah belahan kayu bambu sebanyak 3(tiga) ruas dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter dan membongkar tiang kayu, lalu memalang pintu masuk ketiga kelas tersebut, kemudian Terdakwa Petrus Manilani, Dkk secara bersama-sama menyatakan kepada saksi korban Yusup Malaipada dengan berkata “lu ini kami 4 (empat) bunuh dulu baru kami 4(empat) masuk penjara karena kami ini penjara punya orang” ; Demikian Dakwaan terhadap Para Terdakwa Petrus Manilani,Dkk dan kepada keempatnya didakwakan melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Kami sebagai penuntut mengajukan tuntutan terhadap perkara ini dengan pidana penjara 3 Bukan penjara |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |