Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa JEFERSON DOLLU pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di kebun milik MARTA MAULETI yang beralamat di Beldang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “ ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wita saksi I PUTU OKID dan saksi RIZKHAN bersama dengan Anggota Satreskrim Polres Alor lainnya mendapatkan informasi tentang permainan judi jenis bola guling pergi ke kebun milik MARTA MAULETI yang beralamat di Beldang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Setelah sampai di lokasi Anggota Satreskrim Polres Alor berhasil mengamankan MEIVAN BASTEN DJELLA MAU, DEMSY CHARLOS ILLU dan terdakwa. Saat diamankan diperoleh barang bukti berupa satu buah meja bola guling, satu lembar layar, dua buah bangku kayu, dua buah bola guling dan uang satu lembar pecahan Rp. 5000. Kemudian anggota Polres Alor Menemukan 4 (empat) lembar uang kertas sebanyak Rp. 80.000 dari penguasaan terdakwa yang diakui untuk bermain judi jenis bola guling. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Alor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan dengan cara terdakwa sebagai pemain menaruh uang pada angka di layar yang diatur oleh konjak. Kemudian Bandar mengguling bola pada meja bola guling dan apabila bola tersebut berhenti di salah satu angka dan pada angka tersebut uang pemain taruh maka pemain tersebut menang. Lalu terdakwa sebagai bandar membayar uang kepada pemain dikali 10% sesuai dengan nominal uang yang ditaruh pemain yakni kalau 1000 maka 10000 dan seterusnya. Kalau pemain tidak menaruh uang pada angka yang bola berhenti maka terdakwa sebagai bandar sebagai pemenang.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola guling tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Alor, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000, dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp.10.000.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP |