Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Klb Azeth Asamau 1.PERMENAS ASAMAU
2.JONI ASAMAU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Azeth Asamau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PERMENAS ASAMAU
2JONI ASAMAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor BPN Kabupaten Alor
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bahry Djuma , ST.Kantor BPN Kabupaten Alor
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
  2. Mengembalikan seluruh hak atas tanah dan menyatakan tidak sah atas sertifikat yang diterbitkan tergugat.
  3. Menghukum tergugat untuk keluar dari bidang tanah tersebut.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biyaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putuskan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak