- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
- Menyatakan benar bapa Ahmad Marro telah meninggal dunia pada tanggal 17 September 2012 dan ibu Wakamba meninggal pada tanggal 14 April 2022.
- Menyatakan benar Penggugat salah seorang adalah ahli waris dari Alm bapa Ahmad Maro dan Ibu Wakamba Almarhumah yang berhak atas tanaah obyek sengketa.
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik ayah Penggugat yang dibelinya dari Ibu HOLOLI DJAHI .
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Ahmad Marro ( tanah obyek sengketa )kemudian menguasai tanah sengketa tanpa hak serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru telah dilandasi dengan etiket buruk dan menggunakan data data palsu adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat baru atas tanah obyek sengketa ( sertifikat no 208 tahun 2000 atas nama TISNO GORANG ) adalah cerminan kerja yang ceroboh, tidak bertanggung jawab dan lalai menyimpan dokumen Negara yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku ahli waris Ahmad Marro sebagai orang yang berhak .
- Menyatakan hukum sertifikat hak milik no 208 tahun 2000 atas nama TISNO GORANG dan surat surat lain yang dikeluarkan oleh Turur Tergugat untuk melegitimasi kepemilikan tanah obyek sengketa oleh Tergugat atau Tisno Gorang adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yaitu :
- Kerugian materiel berupa : tidak dapat menikmati tanah peninggalan ayah Penggugat sejak ayah Penggugat meninggal dunia 2012 hingga sekarang yaitu selama 11tahun dikalikan , yang jika disewakan setiap tahun seharga Rp 2.000.000 maka diperoleh hasil 11xRp 2.000.000 = Rp 22.000.000.
- Kerugian imateriel berupa kehilangan hak mewaris atas tanah peninggalan ayah Penggugat sebesar Rp 500.000.000.
Jumlah keseluruhan kerugian Penggugat adalah Rp 22.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 522.000.000 ( lima ratus dua puluh dua juta rupiah ).
10. Menyatakan sah dan beharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kalabahi.
11. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini .
12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini secara tanggung renteng
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya( Ex Aequo et bono) |