Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Klb 1.AMOS LANKUY
2.YUNITA B. KARMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1AMOS LANKUY
2YUNITA B. KARMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUSAK EDYSON MOMAY, S.HAMOS LANKUY
2YUSAK EDYSON MOMAY, S.HYUNITA B. KARMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak bernama JESIKA FINA LANKUY, lahir di Alor, tanggal 31 Januari 2023, jenis kelamin Perempuan sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LT-04082025-0003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 04 Agustus 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor guna pencatatan tentang Pengesahan Anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak