Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021, sekitar pukul 17.30 Wita, di mana pada saat itu Korban berada di dalam rumah Sdr. ELISA MANGMANI, kemudian Korban duduk – duduk dan sambil ngobrol dengan Sdr. ELISA MANGMANI, pada waktu Korban ngobrol dengan Sdr. ELISA MANGMANI, saya dan Sdr. ELISA MANGMANI, mendengar teriakan dari rumah milik Terdakwa teriakan tersebut yaitu Guru JHON ( Korban ) anjing babi Pukimay lu pung tolo saya potong kasih masuk lu pung mulut kalau lu dekat dengan saya dan teriakan tersebut saya tau kalau teriakan berasal dari Terdakwa, bersamaan itu juga Kakak dari Terdakwa (ANDEREAS LAKAMA) berteriak Anjing, pukimay kau keluar dari rumah, kedua orang tersebut berulang – ulang berteriak yang sama, mendengar teriakan atau hinaan tersebut saya tidak tanggapi dan saya tetap berada di dalam rumah Sdr. ELISA MANGMANI, tidak lama kemudian Terdakwa dan ANDEREAS LAKAMA ke duanya sambil membawa parang serta memaki – maki saya datang ke rumah Sdr. ELISA MANGMANI setelah itu Terdakwa menuju depan rumah Sdr. ELISA MANGMANI sedangkan ANDEREAS LAKAMA menuju pintu belakang rumah Sdr. ELISA MANGMANI, melihat demikian Sdr. ELISA MANGMANI berlari ke pintu belakang rumahnya untuk menghalau ANDEREAS LAKAMA biar tidak masuk rumah setelah itu Sdr. ELISA MANGMANI menghalau dan menenangkan MATAN LAKAMA agar tidak masuk kerumahnya, kemudian melihat suasana sudah aman, Korban keluar dari rumah dan berlari, sesampainya Saya di jalan Cor saya melihat MATAN LAKAMA sudah berdiri di samping kiri saya dengan LAMBERTUS MANIMAU ( Saksi ) setelah itu MATAN LAKAMA langsung memukul menggunakan tangan kanan mengepal mengenai tulang iga atau rebis bagian kiri saya sebanyak 1 kali bersamaan dengan itu saya mengangkat tangan kiri dengan telapak tangan terbuka ke arah atas dengan tujuan untuk menangkis pukulan dari MATAN LAKAMA namun bukan kena tangannya MATAN LAKAMA malah mulut MATAN LAKAMA mengenai tangan Saya hingga terobek dan berdarah. |