Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Klb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI 1.Latief Djahamou
2.Maimuna Radjab
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Latief Djahamou
2Maimuna Radjab
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.212.664,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.212.664,- (dua puluh tujuh juta dua ratus dua belas ribu enam ratus  ratus enam puluh empat rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 779 yang terletak di Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur atas nama Latif Djahamou (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 779 yang terletak di Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur atas nama Latif Djahamou (Tergugat I) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak