Dakwaan |
------ Benar pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020,sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Rt 02,Rw 01,Dusun I , Desa Tude ,Kec Pantar Tengah,Kab Alor. telah terjadi perkara tindak pidana ringan “ Penghinaan ” yang dilakukan oleh SEMUEL YOHANIS BLEGUR dengan cara yaitu pada saat Saksi YHESKIAL LAU BURA datang ke rumah milik dari SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude ) untuk mengecek Surat Keterangan Ijin Usaha yang di urus oleh saksi YHESKIAL LAU BURA sudah jadi atau belum namun saksi YHESKIAL LAU BURA bertemu dengan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude) di rumah milik dari saksi OKTOVIANUS PERING KALA maka terjadi pembicaraan antara saksi YHESKIAL LAU BURA dengan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude) mengenai hambatan Surat Keterangan Ijin Usaha yang belum di tanda tangan dan di cap oleh Kepala Desa Tude karena Kepala Desa Tude masih berada di Kota Kalabahi dan tidak lama kemudian terjadi pertengkaran mulut (perdebatan) antara saksi YHESKIAL LAU BURA dengan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude) yang dimulai dari dalam rumah milik dari saksi OKTOVIANUS PERING KALA tersebut maka saksi MERIYANTI KAKU sempat membawa saksi YHESKIAL LAU BURA keluar dari dalam rumah agar tidak terjadi pertengkaran mulut yang berkelanjtan dengan perkelahian kemudian ketika saksi YHESKIAL LAU BURA dan SEMUEL YOHANIS BLEGUR (Sekdes Tude) sudah berada di luar rumah tersebut masih bertengkar mulut (Perdebatan) sehingga adanya kalimat Penghinaan yang di ucap oleh SEMUEL YOHANIS BELEGUR dengan mengatakan kalimat “ Mai Pung Puki dan Anjing “ yang di tujukan kepada saksi YHESKIAL LAU BURA dan Kalimat Penghinaan “ Ia Lu Ju, Anjing “ tersebut di dengar oleh saksi MERIYANTI KAKU dan saksi YAMBERS MATANG juga mendengar kalimat “ Anjing ,Babi Puki Mai Lu Pulang Sudah,Lu Tidak Pantas Omong Dengan Saya “ maka merasa tidak terima dengan kalimat Penghinaan tersebut sehinga saksi YHESKIAL LAU BURA melaporkan masalah ini ke Polsek Pantar Barat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Negra Republik Indonesia.-----------------------------
------ Demikian Dakwan terhadap terdakwa SEMUEL YOHANIS BLEGUR dan di dakwa tentang perkara tindak pidana ringan “ Penghinaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 315 KUHPidana. ---------------------------------------------- |