Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Klb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI 1.Sulistiani
2.Munawir Nampira
3.Julaima Watang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sulistiani
2Munawir Nampira
3Julaima Watang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.928.911,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya Pokok tambah bunga tambah pinalty kepada Penggugat sebesar Rp. 94.469.808,- SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN RUPIAH, yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp. 80.282.500,- DELAPAN PULUH JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ditambah bunga sebesar 14.187.308,-   EMPAT BELAS JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN RUPIAH, ditambah pinalty sebesar Rp. -,- -, selambat-lambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya pokok tambah bunga tambah pinalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran  injaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : SHM No. 1701 yang terletak di Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara , Nusa Tenggara Timur, atas nama Abas Lensu Nampira.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak