Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa I SAHRUL RAMADZAN GORANG dan Terdakwa II ARIF MUDATSIR DJAWA, dan Terdakwa III ABDULLAH DASING pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan rumah bapak IBRAHIM USMAN yang beralamat di Moepali, RT 004 / RW 002, Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban AL FAROZI M. ABDULLAH, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika Saksi korban AL FAROZI hendak pulang dari rumah pacarnya HIKMAH RAHMAWATI IBRAHIM. Pada saat saksi korban menaiki motor miliknya, Terdakwa II ARIF MUDATSIR DJAWA memanggil saksi korban dan meminta duduk di samping terdakwa II, lalu saksi korban menemui Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II bertanya "lu tau ini jam berapa?" lalu saksi korban menjawab "iya sa tau ini sudah jam satu", kemudian terdakwa II kembali mengatakan "jam satu terus???” lalu saksi korban hanya diam tidak menjawab, sehingga terdakwa II langsung memukul korban dengan menggunakan sandal ke arah pelipis kiri dan menarik tangan korban menuju belakang kos-kosan;
- Bahwa setelah itu, Terdakwa I SAHRUL RAMADZAN GORANG dan Terdakwa III ABDULLAH DASING dengan wajah tertutup baju berlari mendatangi saksi korban dan memukul serta menendang saksi korban di bagian kepala belakang, pinggang, dada, dan punggung. Selanjutnya Terdakwa II ARIF MUDATSIR DJAWA dan Saksi HIKMAH RAHMAWATI IBRAHIM berusaha melerai dengan menarik saksi korban menjauh;
- Bahwa pada saat saksi korban hendak bangun, Terdakwa I SAHRUL RAMADZAN GORANG menendang pinggang saksi korban hingga terjatuh ke aspal. lalu Terdakwa III ABDULLAH DASING menampar wajah saksi korban 5 kali dengan sandal lalu memukul wajah korban dengan kedua tangan sebanyak 5 kali. Setelah itu, Terdakwa II dan Saksi HIKMAH RAHMAWATI IBRAHIM membantu membawa korban ke motor, lalu mengantarkannya ke depan Toko Pagi Mart. Selanjutnya korban pulang sendiri ke rumah, menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, kemudian bersama ayahnya melapor kejadian tersebu ke Polres Alor;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 125/353/2025 tanggal 11 Mei 2025 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor serta diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rachmadsyah Ramadhan, diperoleh hasil pemeriksaan saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan lebam pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul, Hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.---------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa I SAHRUL RAMADZAN GORANG dan Terdakwa II ARIF MUDATSIR DJAWA, dan Terdakwa III ABDULLAH DASING pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di depan rumah bapak IBRAHIM USMAN yang beralamat di Moepali, RT 004 / RW 002, Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka”, terhadap Saksi Korban AL FAROZY M. ABDULLAH, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika Saksi korban AL FAROZI hendak pulang dari rumah pacarnya HIKMAH RAHMAWATI IBRAHIM. Pada saat saksi korban menaiki motor miliknya, Terdakwa II ARIF MUDATSIR DJAWA memanggil saksi korban dan meminta duduk di samping terdakwa II, lalu saksi korban menemui Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II bertanya "lu tau ini jam berapa?" lalu saksi korban menjawab "iya sa tau ini sudah jam satu", kemudian terdakwa II kembali mengatakan "jam satu terus???” lalu saksi korban hanya diam tidak menjawab, sehingga terdakwa II langsung memukul korban dengan menggunakan sandal ke arah pelipis kiri dan menarik tangan korban menuju belakang kos-kosan.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa I SAHRUL RAMADZAN GORANG dan Terdakwa III ABDULLAH DASING dengan wajah tertutup baju berlari mendatangi saksi korban dan memukul serta menendang saksi korban di bagian kepala belakang, pinggang, dada, dan punggung. Selanjutnya Terdakwa II ARIF MUDATSIR DJAWA dan Saksi HIKMAH RAHMAWATI IBRAHIM berusaha melerai dengan menarik saksi korban menjauh.
- Bahwa pada saat saksi korban hendak bangun, Terdakwa I SAHRUL RAMADZAN GORANG menendang pinggang saksi korban hingga terjatuh ke aspal. lalu Terdakwa III ABDULLAH DASING menampar wajah saksi korban 5 kali dengan sandal lalu memukul wajah korban dengan kedua tangan sebanyak 5 kali. Setelah itu, Terdakwa II dan Saksi HIKMAH RAHMAWATI IBRAHIM membantu membawa korban ke motor, lalu mengantarkannya ke depan Toko Pagi Mart. Selanjutnya korban pulang sendiri ke rumah, menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, kemudian bersama ayahnya melapor kejadian tersebut ke Polres Alor;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 125/353/2025 tanggal 11 Mei 2025 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor serta diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rachmadsyah Ramadhan, diperoleh hasil pemeriksaan saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan lebam pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul, Hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.---------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP |