Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan (nama pemohon, nama ayah, nama ibu) pada akta kelahiran pemohon No. 76/Dispensasi/1993 tertanggal 17 Maret 1993 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor dari nama pemohon Harun Djoweni menjadi Harun Kawamasi, dan nama ayah Yafet Djoweni menjadi Yafet Kawamasi dan nama ibu Yakobet Djoweni menjadi Yakobet Besituba;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor untuk dicatat dalam Buku Registrasi Catatan Sipil dan selanjutnya mengganti nama pemohon Harun Djoweni menjadi Harun Kawamasi, dan nama ayah Yafet Djoweni menjadi Yafet Kawamasi dan nama ibu Yakobet Djoweni. menjadi Yakobet Besituba;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|