Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
ARKALAUS KALANDENA Alias GENGSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/N.3.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARKALAUS KALANDENA Alias GENGSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa ARKALAUS KALANDENA alias GENGSI pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di dalam rumah MARSALINA PRABILA yang beralamat di kampung Masmur RT 004 / RW 002, Desa Kailesa Kecamatan Pureman Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” kepada korban PAULUS VENTON LAMBILA, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Terdakwa dan istri terdakwa hendak pergi ke Kampung UKAMANA dan melewati rumah Saksi MARSALINA PRABILA,  yang mana pada saat itu Terdakwa merasa mendengar korban sedang menceritakan terdakwa kepada Saksi MARSALINA PRABILA di dalam rumah saksi, sehingga terdakwa merasa tidak terima lalu masuk ke dalam rumah saksi dan sempat terjadi cekcok antara korban dan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang dalam keadaan marah kemudian mengambil 1 (satu) batang kayu di dapur saksi lalu memukul saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa ke punggung korban sebanyak 1 (satu) kali pukulan. Lalu saksi MARSALINA PRABILA menghentikan terdakwa kemudian terdakwa pergi dari rumah saksi
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan  Surat Visum et Repertum Nomor: PUSK. 440/04/2024 yang dibuat pada UPTD Puskesmas Lantoka Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor dan di tandatangani oleh dr. Amalia Anna Heirani pada tanggal 05 Januari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan pada punggung kiri bagian tengah luat ditemukan adanya pembengkakan dan adanya kerusakan jaringan otot dan jaringan ikat tanpa merusak kulit yang berwarna kebiruan akibat pukulan keras dari benda yang memiliki permukaan tumpul. Luka yang korban alami termasuk luka ringan dan tidak menghalangi aktifitas sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya