Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Klb Rupus Mapada 1.JEMI MESAK LETDE
2.IBRAHIM WELEM TAKALAPETA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Rupus Mapada
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEMI MESAK LETDE
2IBRAHIM WELEM TAKALAPETA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyakan menurut hukum bahwa benar Penggugat adalah Istri yang sah dari almarhum Mathias Letde; 
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa benar objek sengketa adalah hasil usaha bersama Penggugat dan Suami (alamrhum Mathias Letde); 
  4. Menyatakan segala bentuk surat-surat dan/atau dokumen yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan Hak Penggugat atas objek sengketa adalah tidak sah menurut hukum; 
  5. Menyatakan menurut hukum, Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak milik pribadi yang sah diatas objek sengketa; 
  6. Menghukum Tergugat I untuk membongkar dan memindahkan rumah/bangunan miliknya diatas objek sengketa yang sekarang ditempati, kecuali kuburan ayah Penggugat I; 
  7. Menghukum Tergugat II untuk membongkar dan memindahkan rumah/bangunan miliknya yang dibangun diatas objek sengketa dan ditempati; 
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengambil dan/atau memindahkan segala jenis tanaman yang ditanam diatas objek sengketa; 
  9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat; 
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat perkara ini; 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). Terima Kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak