Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberikan izin kepada pemohon sebagai ibu kandung bertindak untuk dan atas nama anak-anaknya yang belum dewasa (belum cukup umur) yaitu Julio Nicolaus Saiputa, Duinelson Saiputa, Velisia Enlistin Saiputa dan Gabriel Andreas Saiputa dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli atas sebidang tanah yaitu :
- Terletak di Desa/Kelurahan Kolana Utara, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, sebagaimana yang lebih jelas diuraikan Dalam Gambar Situasi Nomo: 33/Kolana Utara/2006, tanggal 2-11-2006, seluas 685 M2 ( Enam ratus delapan puluh lima Meter Persegi);
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili dan memeriksa perkara permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang lain dan baik untuk kepentingan Pemohon tersebut. |