Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2020/PN Klb ARIF EKO SETIAWAN LATIF TAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.C/2020/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/817/XI/2020/Polres Alor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF EKO SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATIF TAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Benar pada  pada  tahun  2019  Terdakwa  membangun  Rumah di tanah  milik Korban Yang berlokasi di Desa Treweng, dimana tanah tersebut milik Korban Yaitu Sdr.  BAMBARUDIN ASA sesuai Serifikat dengan Nomor 84 Tertanggal  21 November  2003 dengan luas Tanah 275 M2  dan Rumah yang di buat Terdakwa sekarang sudah berdiri namun belum di atap. Sebelum Terdakwa membuat Rumah tersebut, Terdakwa menyuruh sdr. SALEH KOLI KODA, Sdr. SALIM BADU, Sdr. AMIR TAMAL, Sdr. AHMAD TAMAL dan Sdr. ABDULAH KOLLI untuk merubuhkan tembok milik Korban yang berdiri di atas Tanah milik Korban dan tembok tersebut Korban akan gunakan untuk bangun rumah baru, namun Terdakwa menyuruh  ABDULAH KOLLI ( Saksi ), AHMAD TAMAL ( Saksi ) dan Tiga orang temannya lagi  merubuhkan tembok tersebut, dengan alat linggis dan Hamer, setelah tembok tersebut rubuh kemudian Terdakwa menyuruh AHMAD TAMAL untuk mengukur tanah yang di buat untuk membangunan rumah, Pada Waktu Terdakwa dan beberapa orang merubuhkan tembok dan membuat Fanderen atau pondasi tersebut, Korban tidak mengetahuinya dan Korban di beritau oleh Keponakan Korban yaitu Sdr. BAKI BAKO, karena pada waktu itu Korban sedang tidak ada di Desa Treweng dan Korban sedang tugas mengajar di SD Negeri Nusa Pantar Timur. Kemudian kurang lebih Dua Bulan Korban baru melihat bangunan tersebut dan ternyata benar tembok yang di buat Korban sudah rubuh dan Korban juga melihat Bangunan Fanderen / Pondasi yang di buat Terdakwa di atas Tanah milik Saya. Pada Waktu Terdakwa merubuhkan Tembok milik Korban dan membuat Pondasi rumah,  Terdakwa tidak minta ijin Korban.

Demikian  Dakwaan  terhadap  Terdakwa a.n. LATIF TAMAL dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 2 Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya jo Pasal 55 Ayat  ( 1 ) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya