| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.Sus/2025/PN Klb | 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H. 2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
FAJARULAH MUSLIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.Sus/2025/PN Klb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1979/N.3.21/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa ia Terdakwa FAJARULAH MUSLIMIN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Ma’e Café yang beralamat di Jalan S. Parman, RT 005 / RW 003, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak memaksukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantiettijdelije Bijzordere Straf Bepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 -------- ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa FAJARULAH MUSLIMIN pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Ma’e Café yang beralamat di Jalan S. Parman, RT 005 / RW 003, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” terhadap Saksi Korban SAHLUL TAMOLUNG. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
