Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2016/PN Klb Budi Puling,SE Lasarus Manimai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2016/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/01/VII/2016/Sek Alsel
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Budi Puling,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lasarus Manimai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Adapun perbuatan terdakwa melakukan penghinaan sebagai berikut :
  • Bahwa benar pada hari senin tanggal 02 November sekitar 06.00 wita waktu itu korban bercerita dengan ketua koordinator kemah injil Alor selatan atas saksi Pdt.Soleman Lanbai diruang tamu saksi korban tiba-tiba datang Kanaan Maidjen dan mengatakan kepada korban dengan saksi Soleman Lanbai katanya selamat pagi dan korban saksi Soleman Lanbai menjawab selamat pagi dan saksi Kanaan Maidjen mengatakan kepada saksi Soleman Lanbai katanya “bapak gereja ini ada masalah” dan saksi Soleman Lanbai mengatakan katanya “saya tidak tahu masalahnya” tiba-tiba datang bersama-sama terdakwa Lezarus Manimai saksi Yustinus Sarimata saksi Laharoi manimai saksi Theroci Maidjen dan saksi Ester sarimaya dan terdakwa Lazarus Manimai menunjukan kepalan tangan kanannya mengenai pipi kanan sambil mengatakan katanya “Lu ini datang bikin kaco disini saja, datang hak-hak kami punya hasil dan ambil sebebas-bebasnya lu ini pendeta buat perjamuan diatas dosa dan meludahi korban sambil mengatakan tidak tahu malu” dan saksi Soleman lanbai mengatakan kepada terdakwa Lasarus Manimai katanya “sarus ini Pendeta” dan terdakwa Lasarus Manimai mengatakan kepada saudara Soleman Lanbai katanya “Lu ini pendeta juga datang perjamuan diatas dosa” setelah itu terdakwa lazarus Manimai pergi kedapur dan mengatakan kepada istri korban atas nama Maria Kalau katanya “ lu ini datang bikin kacau lu sekolah apa?tidak tahu diri bodok seperti kerbau dan langsung mendorong istri korban menggunakan kepalan tangan mengenai pipi istri saya dan meludahiistri saya setelah itu situasi sudah kacau dan saksi Melianus Manisa selaku RT 012 datang dan menenangkan dan memisahkan terdakwa Lazarus Manimai dan teman-temannya dan saat itu korban melihat saksi Kaan Maidjen mencekik leher saksi Eduarat Makalbani dan dilerai oleh saksi Landan Makalbiki tiba-tiba datang Yusitinus sarimata dan menuju saksi Eduarat  makalbani namun dipisahkan oleh saksi Melianus Manisa setelah itu terdakwa Lasarus Manimai bersama teman0temannya langsung pulang .
  • Bahwa sebelumnya saksi korban tidak mempunyai masalah dengan terdakwa Lasarus Manimai;
  • Bahwa yang menjadi sebab sampai terdakwa melakukan penghinaan terhadap saksi korban adalah bahwa gedung gereja kemah injilElim Padang alang yang dipimpin saksi korban dalam proses pembangunan dan dalam pembangunan tersebut saksi korban membagi dua kelompok untuk pengumpulan material bahan lokal dan satu kelompok yang dipimpin oleh terdakwa memasak nasi dirumah terdakwa lasarus Manimai dan istri saksi korban menegurnya mengatakan bahwa kenapa tidak memasak nasi dirumah jabatan pendeta tetapi memasak nasi dirumah jemaat hal tersebut membuat terdakwa lasarus manimai tersinggung dan tidak mengikuti kebaktian gereja sampaiterjadi masalah penghinaan terhadap saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa malu dan tidak memimpin kebaktian pada jemaat Gereja Elim Padang alang
  • Demikian dakwaan terdakwa Lasarus Manimai dan kepadanya didakwakan melanggar 315 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya