Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2025/PN Klb | 1.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H. 2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
OTNIEL YOHANIS MASAE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2025/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 708 /N.3.21/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa OTNIEL YOHANIS MASAE pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Saudara AGUS KAITUKA yang beralamat di Batutenata, RT/RW: 004/002, Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Penganiayaan”, terhadap Saksi Korban JULIO ALVES HERMANUS MARKUS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------- - Bahwa benar pada awalnya, Saksi Korban sedang duduk minum minuman keras bersama Saksi I PUTU OKID YUSAFIADI, Saksi YONARIUS YOHAN EKARISTIUS LOGO, dan Saksi, tiba-tiba kemudian datang Tersangka dan bertanya “kenapa jadi pukul sa pu anak?”, lalu Saksi Korban menjawab “sa pu anak juga tu ko kaka itu sa pu anak juga to kaka”, kemudian Tersangka langsung maju ke arah Saksi Korban yang sedang dalam posisi duduk dan memukul Saksi Korban dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi Korban, lalu Tersangka langsung berhenti dan menceramahi Saksi Korban; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 30/353/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 25 Februari 2025 dan ditandatangani oleh dr. Muftah Risyaldi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap JULIO ALVES HERMANUS MARKUS, umur 33 (tiga puluh tiga) tahun, laki-laki, dengan Kesimpulan didapatkan luka lecet pada dahi, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |