Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Klb BRI Cabang Kalabahi 1.NICOLAS LAA
2.Karolina Beli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 05 Sep. 2022
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Kalabahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NICOLAS LAA
2Karolina Beli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA JUTA ), yangterdiri dari pokok sebesar Rp. 2.296.222,- ( DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DUA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 27.084.482,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA),ditambah pinalty sebesar Rp. 260.886.719,-(DUA RATUS ENAM PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk metakukan penjuatan terhadap tanah dan atau bangunan secara damai atau melalui lelang KPKNL dengan data sebagai berikut : - Tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Tanah Nomor 631 yang terledak di Desa/Kelurahan Kalabahi Barat An Nicolas Laa Luas 365 M2.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak