| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa Fiktoria Asamau pada hari Senin, 14 April 2025 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Bapak Yahya Soma yang beralamat di Songmelang, RT 006/RW 002, Kelurahan Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiyaan”, terhadap Saksi Korban Antoneta Bolang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin 14 April 2025 sekira pukul 05.00 WITA terdakwa turun dari Gunung Maibeka menuju Welai Barat. Sesampainya di Welai Barat terdakwa menurunkan barang-barang dari mobil. Lalu datang korban Antoneta Bolang dan terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa. Korban kemudian melempar terdakwa dengan jerigen, lalu korban mengambil batu untuk melempar terdakwa. Saksi Lodia Malaioni yang berada di lokasi berusaha melerai terdakwa dan korban. Pada saat itu terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah linggis/besi gali yang dibawanya dari gunung hingga mengenai pelipis kanan korban dan mengakibatkan korban mengalami luka mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum tanggal 14 April 2025 yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Umum Kalabahi Dr. FENNY GUNAWAN dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa korban atas nama ANTONETA BOLANG pada pemeriksaa didapatkan luka lecet dan Pembengkakan pada area mata kanan tepat dibawah alis, dengan derajat luka ringan, hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |