| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon unyuk seluruhnya;
- Menetapkan anak DELILA FELICIA ULLU lahir di Alor, tanggal 30 Agustus 2018, jenis kelamin Perempuan seusai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 53-5-LT-13102022-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 13 Oktober 2022 dan anak ELSHADAY DMARIA ULLU lahir di Alor, tanggl 30 September 2020, jenis kelamin Laki-laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5305-LT-12062023-0015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 12 Juni 2023 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon.
|