Dakwaan |
Bahwa benar pada Tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di depan rumah Terdakwa ELIA FAN’ATA yang berada di wilayah Desa Lembur Tengah berawal dari saksi korban Mateos Langkami berada di depan rumah Terdakwa dengan maksud untuk mengurus BPJSnya, kemudian Terdakwa dan korban berada dalam kamar mengetik surat BPJS setelah dibuat dan diserahkan kepada saksi Mateos Lakamani, kemudian saksi Mateos Lakamani pergi dan 5 menit kemudian kembali saksi korban pergi tanpa pamit dari rumah Terdakwa dan 10 menit kemudian Terdakwa mencari HP Samsung J4 milik Terdakwa namun tidak ada di meja tepatnya dekat laptop namun tidak ada, dan Terdakwa pergi kerumah korban namun tidak ada dan Terdakwa pergi kerumah saksi Mateos lakamani menayakan HP miik Terdakwa dengan berkata “ Bapa jangan sampai tadi ada lihat saya punya HP di atas Meja dan dijawab oleh saksi “saya tidak lihat anak” selanjutnya Terdakwa pamit pergi diwilayah Dusun II Fuimelang untuk mencari korban dan bertemu dengan korban dengan berkata “Jitro lu ada lihat HP ko tidak, tadi itu kita sendiri dikamar, selain kita sapa yang ada dikamar, mana HP’ kemudian korban membalas dengan menjawab “kakak saya tidak lihat HP” saya tidak Tahu” mendengar pengakuan dari korban tidak melihat HP milik Terdakwa, kemudian Terdakwa spontan marah dan menganiaya korban dengan cara Terdakwa gunakan tanagn kanan dan kiri Terdakwa secara terbuka lalu di ayunkan kea rah pipi kiri dan pipi kanan saksi korban sebanyak 1 kali, atas kejadian tersebut Terdakwa menyesali perbuatannya;
Demikian dakwaan terhadap ELIA FAN’ATA, dan kepadanya di dawaan melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
|