saya ( Saksi Korban ) Alm. RADJA SALLO ada orang yang membuat bangunan, kemudian saya turun ke lokasi ternyata benar bahwa Terdakwa SAUL BANIK telah mendirikan bangunan rumah, kemudian saya bertanya kepada SAUL BANIK “ kamu bangun rumah ini atas dasar apa ?” kemudian dijawab oleh Terdakwa SAUL BANIK “ saya beli tanah ini dari SITI SANIA LAANA ( Saksi ) “ kemudian saya langsung jawab “ saya ini yang punya tanah “ setelah itu SAUL BANIK menjawabnya “ tapi ini kan sudah Saya beli, ini sudah kapling semua dan sudah terjual semua “ sehingga saya ( Saksi Korban ) bilang “ itu na kamu tunggu nanti berhadapan saya di hukum “. Saat saya mendengar penjelasan dari Terdakwa SAUL BANIK baru saya tahu bahwa SITI SANIA LAANA yang telah menjual tanah milik almarhum orang tua saya, dan saya lihat selain Terdakwa SAUL BANIK mendirikan bangunan saya lihat juga ada dua bangunan lagi dan setelah saya cek ternyata yang membangun lagi diatas tanah milik orang tua saya adalah Terdakwa ANSELMUS MOSALI membangun rumah, kemudian Terdakwa OLIVA SINUNG mendirikan gedung TK Paud, dan saya juga sempat bertanya kepada Terdakwa ANSELMUS dan Terdakwa OLIVA SINUNG bahwa mereka juga sama yakni membeli tanah di ibu SITI SANIA LAANA.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa an : OLIVA SINUNG, SAUL BANIK dan ANSELMUS MOSALI dan di dakwa tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sesuai Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) ke a Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960
|