Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2016/PN PN Klb | WELEM RIHI LEO | YULIUS MAKUNIMAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2016/PN PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Mar. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/26/111/2016/PolsekATIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Nama : YULIUS MAKUNIMAU Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 63Tahun/ 27 Juli 1952 Agama : Kristen Protestan Suku / Warga : Alor / Indonesia Pekerjaan : Petani Alamat : Adagai, Desa Air Mancur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Berdasarkan Laporan Polisi No Pol No.Pol/ 01/I/2016/NTT/Res Alor/Sek AlTim, tanggal 06 Januari 2016 Bahwa berdasarkan perintah kapolsek Alor Timur untuk melakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap perkara tindak pidana “Penghinaan Ringan” WELEM RIHI LEO Pangkat Brigpol Nrp 84041103 Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Indonesia yang di Pekerjakan pada kantor tersebut diatas berdasarkan Perintah KapolsekAlor Timur telah melakukan Pemeriksaan terhadap terdakwa an YULIUS MAKUNIMAU yang didakwakan telah melanggar pasal 315 KUHP Adapun perbuatan terdakwa melakukan “Penghinaan Ringan” adalah sebagai berikut : Benar pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar 16.00 WITA bertempat dirumah bapak YUSUF CH MAKUNIMAU di Kolana Kelurahan Kolana Utara, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor Telah Terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka YULIUS MAKUNIMAU terhadap saudara YUSUF CH. MAKUNIMAU dengan kronologis ceritanya yaitu pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 15.30 wita saudara ELIA LASAI datang kerumah dan masuk kedalam kamar duduk berceritera dengan saya saat itu posisi diatas tempat tidur dan tidak lama kemudian saudara YULIUS MAKUNIMAU datang kerumah saya lalu masuk kekamar saya dan mengatakan YUSUF KAU BANGUN ROKI ADA DIMANA? Dan setelah itu pelaku langsung keluar dan mencaci maki saya diluar dengan kata-kata PUKI MAI TOLO dan atas kejadian tersebut saya merasa malu dan melaporkan kejadian kepolsek Alor timur untuk diproses sesuai dengan hukum
Maritaing, 14 Maret 2016 Penyidik Pembantu
WELEM RIHI LEO
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |