Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Klb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI 1.Sitti Hadijah Abubakar
2.Yanto Ismail
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Klb
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sitti Hadijah Abubakar
2Yanto Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.017.543,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap tanah dan bangunan rumah yang yang terletak di Jalan Jalan Kijang No. 02, RT.004, RW.002, Desa atau Kelurahan Nusa Kenari, Kec. Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Ataupun aset tanah dan bangunan lainnya milik Tergugat atau Debitur sebagai pelunasan kredit Para Tergugat
  4.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya Pokok tambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 101.017.543,- seratus satu juta tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya pokok tambah bunga secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset milik Tergugat atau Debitur dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak