Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2017/PN Klb GUNAWAN S,SH MIKA LAUMAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2017/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/1107/XII/2017/Polres Alor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GUNAWAN S,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKA LAUMAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada pokoknya, pada hari selasa tanggal 10 januari 2017 sekitar pukul13.30 wita sampai dengan sekitar pukul 15.00wita, di padang tekukur /watamelang/didepan gereja Galilea di jalan MAtaram RT 11 RW V kel Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kab Alor sebidang tanah milikkorban NELSON YONIF LAUMAY,Spd yang kepemilikannya dibuktikan dengan sertifikat tanah nomor 234 luas sekitar 1680m2atas nama JONAS FRANS LAUMAY yang pada tanggal 23 November 2015 telah dialihkan atas nama Nelson Yonif Laumay,S.pd telah terjadi penyerobotan yang dilakukan oleh terdakwa MIKA LAUMAI dengan cara “secara sengaja menebas atau memotong tanaman yang tumbuh diatasnya dan mematok atau menanami menggunakan tiang patok/ tiang pancang kayu sebanyak lebih kurang sepuluh tiang patok/ tiang pancang yang ditancapkan dari bidang tanah arah timur hingga menuju bidang tanah arah barat yang mana menurut terdakwa MIKA LAUMAI perbuatannya tersebut dimaksud sebagai tanda bukti kepemelikan tanah adalah miliknya sedangkan terdakwa MIKA LAUMAI tidak memiliki bukti otentik apapun tentang status kepemilikan bidang tanah dimaksud.

Demikian terhadap terdakwa an: MIKA LAUMAI didakwa/dituntut telah melanggar dimana ketentuan yang diatur didalam pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) ke a Undang-Undang nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya

Pihak Dipublikasikan Ya