Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Klb Frits Paulus Gerimu 1.SITTI RASPIA DJAHI
2.MASKUR K.GORANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Frits Paulus Gerimu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITTI RASPIA DJAHI
2MASKUR K.GORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.609.612,00
Petitum

     1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok tambah bunga tambah pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 151.609.612,- ( SERATUS LIMA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 138.376.712,- ( SERATUS TIGA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 4.715.762,- ( EMPAT JUTA TUJUH RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.517.138,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS TUJUH BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga tambah pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap  seluruh  harta  benda  yang  dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil  penjualan  lelang  tersebut  digunakan  untuk  pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak