Dakwaan |
Benar pada pada tahun 2019 Terdakwa membangun Rumah di tanah milik Korban Yang berlokasi di Desa Treweng, dimana tanah tersebut milik Korban Yaitu Sdr. BAMBARUDIN ASA sesuai Serifikat dengan Nomor 84 Tertanggal 21 November 2003 dengan luas Tanah 275 M2 dan Rumah yang di buat Terdakwa sekarang sudah berdiri namun belum di atap. Sebelum Terdakwa membuat Rumah tersebut, Terdakwa menyuruh sdr. SALEH KOLI KODA, Sdr. SALIM BADU, Sdr. AMIR TAMAL, Sdr. AHMAD TAMAL dan Sdr. ABDULAH KOLLI untuk merubuhkan tembok milik Korban yang berdiri di atas Tanah milik Korban dan tembok tersebut Korban akan gunakan untuk bangun rumah baru, namun Terdakwa menyuruh ABDULAH KOLLI ( Saksi ), AHMAD TAMAL ( Saksi ) dan Tiga orang temannya lagi merubuhkan tembok tersebut, dengan alat linggis dan Hamer, setelah tembok tersebut rubuh kemudian Terdakwa menyuruh AHMAD TAMAL untuk mengukur tanah yang di buat untuk membangunan rumah, Pada Waktu Terdakwa dan beberapa orang merubuhkan tembok dan membuat Fanderen atau pondasi tersebut, Korban tidak mengetahuinya dan Korban di beritau oleh Keponakan Korban yaitu Sdr. BAKI BAKO, karena pada waktu itu Korban sedang tidak ada di Desa Treweng dan Korban sedang tugas mengajar di SD Negeri Nusa Pantar Timur. Kemudian kurang lebih Dua Bulan Korban baru melihat bangunan tersebut dan ternyata benar tembok yang di buat Korban sudah rubuh dan Korban juga melihat Bangunan Fanderen / Pondasi yang di buat Terdakwa di atas Tanah milik Saya. Pada Waktu Terdakwa merubuhkan Tembok milik Korban dan membuat Pondasi rumah, Terdakwa tidak minta ijin Korban.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. LATIF TAMAL dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 2 Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHP. |