Dakwaan |
Adapun perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut :---------------
Korban memiliki sebidang Tanah yang terletak di Rt. 002 Rw. 001 Kel. Binongko, Kec Teluk Mutiara, Kab. Alor, tepatnya di pintu masuk Pelabuhan Dulionong. Dimana bidang tanah tersebut telah bersertipikat Hak milik No. 19 tahun 1993 dengan batas – batas tanah sebagai bagian Utara berbatasan dengan pekarangan Beng Ambao, Bagian Timur berbatasan dengan pekarangan Hamid Koso, Bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Dulionong dan bagian barat berbatasan dengan Beng Ambao, tanah tersebut sebelmunya milik Sdr. MUHAMMAD SAHUDIN alias H. LASAU dan bidang tanah tersebut terdapat sebuah bangunan permanen dan di tempati oleh Terdakwa BAHARUDIN ABDUL GANI, kemudian H. LASAU mengajukan pinjaman atau keredit pada BRI Cabang Kalabahi dengan jaminan sertipikat tanah Nomor 19 tahun 1993, dalam berjalannya waktu H. LASAU meninggal dunia dan tidak lama kemudian isterinya juga meninggal, setelah H. LASAU dan isterinya meninggal, angsuran atau cicilan keredit pada BRI tidak ada yang membayarnya, bahwa kemudian pihak BRI Cabang Kalabahi melakukan pelelangan atas bidang tanah yang diajukan sebagai jaminan oleh H. LASAU pada saat mengajukan keredit, Bahwa kemudian bidang tanah tersebut di lelang oleh Pihak BRI dan hasil lelang tersebut dimenangkan oleh korban a.n. NURSAHIDA SANUSI, kemudian Korban melakukan balik nama atas sertipikat tanah tersebut. Bahwa setelah Korban melakukan baliknama atas sertipikat tanah tersebut, korban menemui Terdakwa yang sementara menempati bangunan pada bidang tanah tersebut, agar keluar dari bangunan tersebut, karena akan di tempati Korban, namun terdakwa tidak mengaindahkannya. Bahwa kemudian Korban mengajukan somasi kepada terdakwa melalui Pengacaranya dengan surat Nomor 07 / SOMASI / KAP-KLP / XII / 2022 tertanggal 06 Desember 2022, tentang pengosongan rumah, namun Terdakwa tetap tidak mengindahkan Somasi tersebut hingga saat ini.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. ABDUL GANI dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Ayat (1) ke a Undang – Undang Nomor 51 PRP tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.---------------------------------------
Kami sebagai penuntut maka menuntut Terdakwa dengan tuntutan 3 Minggu kurungan penjara.- |