| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Juliano Alfret Ouw lahir di Alor, 27 Juni 2024, jenis kelamin laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-19082025-0012, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 20 Agustus 2025, adalah anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|