Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Jeferson Pandu Sula
2.Naema Boling Weni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Jeferson Pandu Sula
2Naema Boling Weni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Irma Wati Pandu Sula, lahir di Alor tanggal 07 Agustus 2018, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-05082025-0037 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 05 Agustus 2025 , adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon dan anak Abraham Pandu Sula lahir di Alor, tanggal 21 Agustus 2021, Jenis Kelamin laki-laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-15072025-0059 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 16 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon ;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak