Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Klb PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ( Bank NTT ) Cabang Kalabahi Alparinda Eminery Tande Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ( Bank NTT ) Cabang Kalabahi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alparinda Eminery Tande
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.977.051,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp 96,977,051.67 (Sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh pujuh tujuh ribu lima puluh satu rupiah enam puluh tujuh sen)  secara sekaligus. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 (Satu) bidang  tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak