Dakwaan |
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 14 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, di Kafe milik Saksi Korban yang berada di Mali, Kel. Kabola, karena kafe sementara sepi kemudian Saksi Korban karaoke, namun hanya 1 (satu) lagu, kemudian karyawan Saksi Korban datang menemui Saksi Korban dan menyampaikan Saksi Korban “kak ada yang mau nyanyi” kemudian Saksi Korban berkata di karyawan Saksi Korban “peraturan disini kan saya (Saksi Korban) tidak kasih orang bernyanyi” kemudian karyawan Saksi Korban pergi dan tidak lama kemudian datang laki – laki penjaga tempat wisata yang biasa Saksi Korban panggil OM TIAS dan kemudian berkata “kak kita punya orang mali yang mau nyanyi, minta 1 (satu) lagu saja”, kemudian Saksi Korban jelaskan ke OM TIAS ‘peraturan disini saya (Saksi Korban) tidak kasih orang nyanyi karaoke’ namun OM TIAS berkata ‘’kakak, kita punya orang juga’ kemudian Saksi Korban berkata “tidak om, saya (Saksi Korban) samaratakan semua orang, tidak mungkin saya (Saksi Korban) buat peraturan, terus saya (Saksi Korban) langgar sendiri” setelah berkata tersebut, terdakwa langsung marah – marah dan berkata “angkat kursi bambu keluar” kemudian Saksi Korban memberikan kursi bambu tersebut, setelah itu Saksi Korban menelepon ibu Kadis Pariwisata namun tidak aktif kemudian Saksi Korban menelepon bapak MARSEL ( Penglola tempat wisata Mali ) dan kemudian diangkat, lalu Saksi Korban menyampaikan “kursi bambu ini mau disimpan dimana karena ada yang minta” kemudian bapak MARSEL berkata “ada apa bu?, mengapa” kemudian Saksi Korban menyampaikan kronologis kejadian kepada bapak MARSEL dan tidak lama kemudian menyampaikan kepada karyawan Saksi Korban agar mengangkat barang – barang di atas kursi bambu, kemudian Saksi Korban memanggil; OM TIAS dan berkata “om TIAS, ini mau dibawa kemana?” kemudian dijawab “tidak kakak…tidak kakak” tidak lama kemudian terdakwa datang kepada Saksi Korban dan meminta maaf kepada Saksi Korban dan Saksi Korban memaafkan terdakwa dan kemudian Saksi Korban menjelaskan kepada terdakwa mengapa Saksi Korban tidak memberikan karaoke kepada orang, karena Saksi Korban tidak mau ada orang mabuk datang ke kafe dan kemudian terdakwa malah marah – marah kepada Saksi Korban dan menyalahkan Saksi Korban namun Saksi Korban tidak menghiraukan dan kemudian Saksi Korban masuk ke dalam kamar Saksi Korban kemudian menonton televisi dengan karyawan Saksi Korban, tidak lama kemudian Saksi Korban mendengar terdakwa berteriak “pak MARSEL itu siapa,” sambil berjalan masuk ke kafe, dan terdakwa berkata kembali pada saat di dekat lemari meja “pak MARSEL itu siapa,” dan kemudian terdakwa langsung memaki “puki mai…babi…anjing…, saya (terdakwa) yang penguasa disini”. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Korban dan berkata “ibu tidak kenal saya (terdakwa) ko” kemudian Saksi Korban jawab “saya tidak kenal kemudian berkata lagi “saya (terdakwa) yang pertama kali datang lihat ini tempat” kemudian Saksi Korban berkata “saya tidak ingat” kemudian terdakwa berkata “ibu tidak ingat karena ibu itu tolol” kemudian Saksi Korban berkata “intinya bapak mau apa” kemudian dijawab “tidak ada” kemudian terdakwa keluar dari kamar kemudian adik Saksi Korban menelepon Saksi Korban dan kemudian pergi ke kamar mandi dan mengangkat telepon setelah selesai menelepon kemudian Saksi Korban kembali namun terdakwa masih marah – marah, dan Saksi Korban sempat menelepon bapak MARSEL di dapur kafe dan pada saat menelepon tersebut Saksi Korban sempat mendengar terdakwa berkata “GUNAWAN” karena terdakwa sudah menyebut
2
--------------------------------------------------------------------------keluarga besar almarhum bapak Saksi Korban tersebut kemudian Saksi Korban berkata kepada terdakwa “kalau kamu punya masalah dengan saya (Saksi Korban) jangan sebut saya (Saksi Korban) punya keluarga” kemudian Saksi Korban duduk dikursi namun terdakwa masih dalam keadaan marah – marah.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. : UMAR MAHDI SYAIFULLAH di Dakwakan melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.---------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------------------Kami sebagai penuntut, menuntut Terdakwa dengan tuntutan 2 minggu kurungan penjara.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |