Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Irma Wati Pandu Sula, lahir di Alor tanggal 07 Agustus 2018, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-05082025-0037 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 05 Agustus 2025 , adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon dan anak Abraham Pandu Sula lahir di Alor, tanggal 21 Agustus 2021, Jenis Kelamin laki-laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-15072025-0059 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 16 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon ;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|