Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Klb | ZAENUDIN MAGA | ABDULLAH KASIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Klb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | Tidak ada data | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
adalah Ahli waris yang sah dari NURDIN MAGA (alm) dan LETI ODA (alm); 3. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT BERSAUDARA yaitu ZAENUDIN MAGA (PENGGUGAT), NURSIA MAGA dan RIDWAN MAGA berhak atas Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo yang dahulunya letaknya berada di wilayah Desa Batu, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekarang letaknya kini berada di wilayah di RT. 001/RW. 001, Desa Ombai, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ± 3.240 M2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas :
karena sebagai Ahli Waris yang sah dari Ayah NURDIN MAGA (alm) dan Ibu LETI ODA (alm); 4. Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil dan Imateril kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar :
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk peralihan hak atas Tanah Objek Sengketa baik berupa Dokumen/Kwitansi Jual Beli atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lain yang serupa yang lahir di atas Tanah Objek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT maupun siapapun juga yang tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa patutlah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi siapapun juga; 7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun juga yang tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa untuk menghentikan segala aktifitas apapun di atas Tanah Objek Sengketa atau yang berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa; 8. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT, baik secara sukarela maupun dengan cara paksa, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kalabahi adalah sah dan berharga; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan atas kelalaian TERGUGAT dalam menjalankan Putusan ini sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 11. Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voor baarr Baj Vooraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum. 12. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh, taat dan tunduk terhadap Putusan dalam perkara ini; 13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |