------------------ Adapun perbuatan Terdakwa melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut:--------------------------------------------
------------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 12.00 wita Terdakwa JEMI MESAK LETDE datang ke Rumah saudari RUPUS MAPADA di Pumai Pumai RT 005 / RW 007,Desa Nailang, Kec. Alor Timur, kab. Alor. Kemudian masuk melalui pintu dapur menemui saudari RUPUS MAPADA dan bertanya kepada saudari RUPUS MAPADA dengan kata – kata NENE APAKAH SAYA (JEMI MESAK LETDE) ADALAH NENEK PUNYA CUCU KANDUNG ATAU TIDAK ? ) lalu saudarai RUPUS MAPADA menjawab bahwa kau (JEMI MESAK LETDE) adalah cucu kandung saya ( RUPUS MAPADA ) tapi saudari RUPUS MAPADA menyampaikan lagi kepada Terdakwa JEMI MESAK LETDE bahwa kau (JEMI MESAK LETDE) sudah menyangkal saya ( RUPUS MAPADA ) dengan saya ( RUPUS MAPADA ) punya anak an. YAKOB LETDE di kantor kelurahan nusa kenari di kalabahi pada saat pembicaraan menyangkut tanah di batutenata dan sekarang saya ( RUPUS MAPADA ) juga menyangkal kau (Terdakwa JEMI MESAK LETDE) bukan saya (RUPUS MAPAD) punya cucu lagi dan Terdakwa JEMI MESAK LETDE sempat menyampaikan kepada saudari RUPUS MAPADA bahwa penyelesaian masalah tanah di kantor lurah nusa kenari itu tidak sah kemudian Terdakwa JEMI MESAK LETDE pergi ke depan dan tidak lama kemudian memukul dan menendang pintu depan dengan menggunakan kaki dan tangan hingga hengsel pintu bagian atas terlepas dari kosen pintu lalu membanting kursi didalam rumah sehingga saudara RUPUS MAPADA merasa ketakutan sampai kincing atau buang air kecil dalam celana dan setelah itu pelaku mengambil batu kemudian melempar atap rumah sebanyak satu kali. Lalu pelaku pergi naik sepeda motor dan kerugian yang saudara RUPUS MAPADA alami akibat pengerusakan itu sebesar Rp 1000.000 ( Satu Juta Rupiah ) .-----------
----------Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. JEMI MESAK LETDE dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 407 Ayat 1 KUHP Tentang Pengerusakan Ringan ------------------------------ |