Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Klb Matheos K. senlau Yusak Maniagala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Matheos K. senlau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENYAMIN ALOKAFANIMatheos K. senlau
Tergugat
NoNama
1Yusak Maniagala
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ronny Mautang, SHYusak Maniagala
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasiaonal Kab, Alor
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bahry Djuma , ST.Badan Pertanahan Nasiaonal Kab, Alor
2Rizky Wahyu Nugraha, S.H.Badan Pertanahan Nasiaonal Kab, Alor
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah benar pemilik obyek sengketa yang sah karena orang tua Penggugat mendapatkan dari Kepala Kampung Malfeng  atas nama LASARUS TOBIAS  MAAT(almarhum) dan orang tua Penggugat mewariskan Kepada Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa benar Tergugat , orang tua Tergugat bersepakat dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor untuk mengambil sebagian Tanah milik PENGGUGAT dan di terbitka sertifikat nomo; 373/ 1993 atas nama YUSAK MANIAGA;
  4. Menyatakan hukum bahwa benar Tanah Obyek Sengketa yang terletak di, RT.009 / RW.004 Desa Petleng , Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor  dengan  luas kurang  ± 2.745M?2; dan dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan tanah milik Petrus Maniagala(almarhum) ayah tergugat;
  • Sebela  Barat berbatasan  dengan tanah milik  Yulius Beri ;
  • Sebelah Utara sebagian dulunya berbatasan dengan tanah milik Markus Duka Sekarang tanah Keluarga  Maniagala dan sebagian lagi berbatasan dengan tanah Bernabas Bainkabel; 
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Mateos  Karmani Senlau (Penggugat) 

adalah sah milik Penggugat;

5.  Menyatakan menurut Hukum bahwa Setipikat Hak Milik Nomor : 373/1993 atas nama YUSAK MANIAGALA itu diserakan kepada penggugat; 

6.  Menyatakan Hukum Tanah Obyek sengketa adalah sah milik Penggugat yang memiliki bukti – bukti yang kuat dari segi Hokum, maka seluruh surat – surat dalam bentuk apapun yang di peroleh atau yang di buat oleh tergugat  untuk melegitimasi kepemilikan tergugat atas obyek Sengketa tersebut di anggap tidak memiliki nilai pembuktian dari segi Hukum, oleh karenanya harus dikesampingkan; 

7.  Meyatakan hokum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang di mana telah mengalihkan tanah Penggugat kepda Tergugat dan menerbitkan sertifikat nomor. 373/1993 atas nama yusak Maniagala yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah perbuatan yang melawan Hukum;

8.  Menyatakan menurut Hukum bahwa Setipikat Hak Milik Nomor : 373/1993 atas nama Yusak Maniagala itu diserakan kepada penggugat agar penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Nera (PTUN) Kupang Agar Sertipikat Hak Milik Nomor: 373/1993 atas Nama Yusak Maniagala  dapat dibatal;

9.  Menyatakan Hukum sertifikat hak milik nomor. 373 tahun 1993 atas nama Yusak Maniagala dan surat – surat lain yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat untuk melegtimasi kepemilikan tanah obyek sengketa oleh Tergugat atau Yusak Maniagala adalah cacat Hukum , tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat;

10.  Memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia Agar memerintah Agrari/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor untuk mengukur kembali dan nama  Hak Milik MATHES K. SENLAU (Penggugat);

11.  Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

12.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

13.  Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan takluk terhadap putusan ini; -

14.  Menghukum  Tergugat  dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak