Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 132.156.221,- (seratus tiga puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh satu rupiah. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset milik Tergugat atau Debitur SHM No 102 yang terleta di Desa atau Kelurahan Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atas nama Abdulah Usman (Tergugat II) dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 102 yang terleta di Desa atau Kelurahan Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atas nama Abdulah Usman (Tergugat II) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|