Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2017/PN Klb | ARIF EKO SETIAWAN | NATHANIEL ZACHARIAS SING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2017/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Okt. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/880/X/2017/PolresAlor | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Benar bahwa pada hari kamis tanggal 30 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 WITA awal dari sdr NATHANIEL ZACHARIAS SING (terdakwa) pergi kesekolah ketempat korban mengajar di SDK SANTA MARIA Kalabahi selanjutnya meminta korban agar segera datang kerumah (Terdakwa), tetapi korban menolak karena korban meminta waktu /kesempatan agar korban memberitahukan terlebih dahulu kepada orang tua tentang suaminya mengajak korban kembali pulang kerumah.selanjutnya pada saat korban hendak menelphon kepada orang tuanya, dan pada saat itu pula handphone yang dipegang korban ada panggilan masuk ayah 2 namun korban menolak panggilan tersebut, melihat peristiwa tersebut terdakwa bertanya kepada korban “eeee inisial ayah?” itu siapa??” dan korban menjawab “mungkin itu ayah mikael yang sedang ingin mengecek istrinya yang sedang ikut kegiatan kemudian setelah korban menelpon dan berbicara dengan orang tuanya yang berada di kupang ternyata orang tuanya tidak mengijinkan korban untuk kembali kerumah suaminya (Terdakwa) selanjutnya karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan “korban berkata kepada terdakwa bahwa orang tuanya tidak mengijinkan untuk korban mengikuti tersangka pulang kerumah. Mendengar ucapan korban, terdakwa pergi meninggalkan korban dengan alasan ada urusan dan selanjutnya sekitar pukul 14.00 (terdakwa) kembali datang di sekolah SDK SANTA MARIA kalabahi untuk mempertanyakan kontak telpon ayah 2 (dua) itu siapa? Dan menuduh korban tanpa memberikan kesempatan untuk menjelaskan selanjutnya Terdakwa berkata bahwa kontak telpon ayah 2 itu adalah selingkuhan korban atas ucapan terdakwa terhadap korban tersebut,korban merasa sangat malu dilihat oleh teman-teman gurudihadapannya, selanjutnya korban mengajak terdakwa agar berbicara baik-baik diruangan UKS sekolah. Saat sampai diruangan UKS sekolah, terdakwa sudah berbicara dengan nada kasar berteriak-teriak terhadap korban terhadap korban mengucapkan kata-kata makian “ lu Lonte pukimai ni”selanjutnya korban menjawab iya nanti baru saya buat lonte, saya aminkan lu punya kata-kata” dan terdakwa mengucapkan laki-laki dia baku naik pi datang pi ju orang tidak bilang laki-laki lonte tapi lu ni perempuan lu lonte “ kemudian sambil terdakwa berjalan tetap berteriak lu lonte lu lonte lu lonte sembari menghampiri dan mengendarai sepeda motornya. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 terdakwa kembali datang kesekolah menemui korban di halaman kelas, yang saat itu korban sementara dengan teman-teman gurunya sedang makan siang dan terdakwa terdakwa langsung mengmbil tas korban dan mengambil paksa Handphone dan kunci motor milik korban, selanjutnya terdakwa berjalan keluar dari ruang kelas 2 (dua) B dan berkata “lu lonte lu lonte anjing pukimai lu lonte tetapi korban hanya diam dan tidak membalas perkataan tersebut dan kemudian terdakwa mengajak teman kerja korban untuk menemani mengantar sepeda motor kerumah terdakwa yang beralamat dibatunirwala kel Kalabahi Timur Kec Teluk Mutiara Setelah selesai dan kembali lagi kesekolah, terdakwa bertanya teman-teman korban dimana itu lonte (yang dimaksud adalah korban) “pasti ah malu tuh, ibu dorang jangan bergaul dengan dia, nanti jadi lonte seperti dia namun pada tanggapan dari teman-teman guru korban dan selanjutnya terdakwa juga langsung meninggalkan sekolah Demikian dakwaa terhadap terdakwa an nithanel Zacharias Sing alias di dakwakan melanggar pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan ringandan dituntut dengan tuntutan 2 bulan kurungan penjara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |