Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap tanah dan bangunan rumah yang yang terletak di Moepali, RT.003/RW.002, Desa/ Kelurahan Motongbang, Kec.Teluk Mutiara,Kabupaten Alor. Ataupun aset tanah dan bangunan lainnya milik Tergugat / Debitur baik yang dimiliki saat ini maupun yang ada dikemudian hari sebagai pelunasan kredit Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesarRp. 97.351.136,- (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap aset milik Tergugat / Debitur dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- MenghukumTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|